HERALDMAKASSAR.COM – Anggota Kota Makassar Hj. Muliati,S.Sos (F-PP) menyelenggarakan Sosialiasasi Angkatan ke XI Perda no. 4 tahun 2014 Tahun Anggaran 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Jumat 27/08/2021 di hotel Aeortel Smile makassar.
Pada kesempatan itu Anggota Legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangun Hj. Muliati mengatakan kepada warga bahwa Perda tentang minuman beralkohol (MINOL) ini sudah bukan lagi hal tabu. Sehingga pihaknya melakukan upaya keseimbangan agar kebebasan dalam menjalankan usaha miras tidak begitu bebas ditengah masyarakat di daerah ini.
Lanjut dia, perda ini menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah kota dalam hal penegak Perda dalam melakukan pengawasan sesuai regulasi yang diatur dalam perda tersebut.
“Perda terkait izin tempat penjualan minol ini di Kota Makassar ini telah diterapkan, terutama bagi pelaku usaha. Namun banyak ruang atau bagian yang bisa saja tidak mengena sehingga akan berdampak pada permasalahan sosial masyarakat. Sebab itulah diperlukan pengawasan secara terukur, dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, “cetus Hj. Muliati
Selain itu, ia berharap pengawasan terhadap penjualan menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, dampak yang terjadi bisa begitu banyak, terutama pada generasi penerus.
“Saya meminta kepada masyarakat mendukung langkah pemerintah mengawasi peredaran minuman beralkohol agar tidak merusak generasi dan pemuda kita di Makassar,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber Anggota Pengurus Koalisi Kependudukan, H. Amirullah Hamzah SH, MH. dan Widyaswara Madya, Dra. Tawakkal, M.Si