HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi, SH.MH (F-Gerindra) Melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Angkatan XI dengan Sosialisasi Peraturan Daerah No.1 tahun 2012 Kota Makasaar tentang Pendidikan Baca Tulis AlQuran, Sabtu (14/08/2021) di Grand Town Hotel Kota Makassar.
Kasrudi menuturkan, tujuan dari sosialisasi Perda Baca Tulis Al-Quran untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan serta penghayatan baca tulis Al-Quran kepada masyarakat kota Makassar mengingat di era digital saat ini anak-anak jarang meluangkan waktunya untuk membaca Al-Quran.
“Ini penting, apa lagi sekarang sudah masuk di era digital. Anak-anak lebih tertarik dengan hal lain ketimbang membaca Al-quran,” kata Legislator Gerindra itu.
Lanjut Kasrudi, Pemerintah Kota Makassar punya kewajiban menyediakan guru mengaji di sekolah umum dan negeri, tujuannya agar Al-Quran terus membumi.
“Tentu kami di legislatif selalu mengupayakan pembelajaran Al-Qur’an bisa berlangsung simultan dan dengan strategis di kota Makassar,” ujarnya.
Selain dirinya, narasumber yang juga hadir, Ahli Hukum Andi Hasruni SH, MH dan Tenaga Pengajar, Udztadz Abdul Halim Paggo.