HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menggelar konsultasi publik tentang rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait Sistem Pertanian Organik di Kedai Papaong, Minggu (5/9/2021).
Kata dia, konsultasi publik ini dalam rangka mendengar masukan mengenai produk hukum yang akan dibuat. Sebab, partisipasi publik diharapkan untuk membantu memberi ide untuk naskah ranperda.
“Kira harap perda yang lahirnya ada sumbangsih saran dari masyarakat dan lebih mengetahui apa isi dari regulasi,” papar Andi Rachmatika Dewi.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini menjelaskan, lahan pertanian di Kota Makassar hampir mulai berkurang. Berdasarkan data, hanya ada 5000 hektare sawah dan itu tersebar di beberapa kecamatan.
Cicu mengungkapkan, sektor Pertanian adalah sektor yang menjanjikan di masa pandemi ini, sektor yang tidak tumbang, kami berharap kaum milenial bisa tertarik untuk melirik sektor ini. Pertanian bisa dilakukan di makassar menggunakan hidroponik, pertanian lorong dan tanaman vertikal, mengingat keterbatasan lahan di makassar
“Tanaman secara vertikal tidak terlalu membutuhkan ruang yang luas. Cukup di pekarangan rumah atau lorong contohnya,” ujar cicu.
Sementara itu, Output dari Sistem Pertanian Organik, kata Ketua NasDem Makassar ini, adalah pola hidup sehat. Harapan adanya Ranperda ini bisa mengatur sistem pertanian dengan baik sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Sistem pertanian organik ini tidak lagi menggunakan peptisida yang membahayakan warga. Itu semua akan dibahas dalam konsultasi publik,” tegasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Mario David menyampaikan, kematian terbesar salah satunya kanker. Penyakit hasil dari kebiasaan mengkonsumsi makanan tidak sehat. Tak sedikit campuran bahan kimia ada di makanan yang dikonsumsi.
“Data Yayasan Kanker Indonesia, petani di Enrekang mengidap kanker. Itu karena penggunaan peptisida dan bahan kimia,” ucapnya.
Sehingga, kata Mario, konsultasi publik terkait pertanian organik ini sangat penting dan berharap produk hukum bisa segera rampung. Sebab, beberapa daerah di Sulsel telah menyelesaikan regulasi soal pertanian organik.
“Kami di Makassar akan menginisiasi Perda Tentang Sistem Pertanian Organik. Karena, regulasi ini sebenarnya sudah ada sejak 2010,” paparnya. (*)