HERALDMAKASSAR.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru inisiasi Pemkot Makassar bakal didorong tahun ini, yakni Ranperda Kota Dunia dan Makassar Incorporate.
Badan Penelitian dan Pengambangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar sudah masuk dalam penyelesaian naskah akademik serta norma aturan (Ranrperda), tahapan pengkajian dan pendalaman setiap pasal.
Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, Ranperda Kota Dunia merupakan tindak lanjut dari visi misi serta program strategis Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.
Sementara, Ranperda Omnibus Law merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Omnibus Law yang telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), setelah dibahas di DPR RI.
“Perda Pendirian Perseroan Daerah merupakan tindak lanjut dari gagasan yang pernah disampaikan Presiden terkait rencana pembentukan Indonesia Incorporate. Hal ini yang ingin kita wujudkan di kota Makassar dalam kerangka berfikir untuk meningkatkan jaringan usaha yang lebih kuat antara pemerintah dengan dunia usaha,” ujar Bukti, Jumat (30/7/2021).
“Demikian pula dengan upaya pemerintah kota Makassar untuk mengefektifkan sejumlah perda yang jumlahnya kurang lebih 218 yang perlu dilihat kembali melalui metode omnibus law. Kedepannya, kita ingin lebih menyederhanakan, sejumlah peraturan untuk lebih efektif dan efisien ke depan,” tambahnya.
Khusus Ranperda Omnibus Law, kata dia, akan didorong secara bertahap. Sebab, ada banyak sektor yang akan diatur di dalam Ranperda ini. Untuk itu, ia berharap agar bisa rampung tahun depan dan segera diajukan ke DPRD untuk dibahas.
“Kita akan coba dorong masukkan di dalam Program Legislasi Daerah 2021. Dua ranperda ini akan menyesuaikan isinya dengan visi misi wali kota Makassar,” terangnya.
Dalam pembahasan naskah akademik, Balitbangda masih menunggu masukan dari berbagai pihak, termasuk dari akademisi.
“Hal ini agar produk yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)