HERALDMAKASSAR.COM – Pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Makassar di tahun 2020 dan 2021 yang sedang berjalan selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan pengawas internal (APIP/aparat pengawasan intern pemerintah) dan pengawasan ekseternal (BPK RI).
Adapun hasil pengelolaan keuangan di tahun 2020 di DPRD Makassar telah dinyatakan clear dari pengawas internal dan eksternal atau dinyatakan bebas temuan.
Anggaran belanja DPRD Kota Makassar sangat transparan dan akuntabel dan telah dirilis di beberapa media baik nilai dan asas manfaatnya, khususnya anggaran makan minum yang diperuntukkan bagi masyararakat umum.
Hal ini terungkap saat Konferensi Pers Sekretariat DPRD Kota Makassar yang disampaikan melalui Kasubag Humas Andi Taufiq Nadsir didampingi Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Peneliti Senior Patria Artha, Dr Zainuddin Jaka, rabu (30/6/2021) di Ruang Media Center Sekretariat DPRD Makassar.
“Olehnya kami berterimakasih dan merasa bersyukur karena media telah mengambil peran membantu sekretariat DPRD menginformasikan/menyebarluaskan anggaran belanja DPRD sesuai yang ada di SIRUP (sistem informasi rencana umum pengadaan),” kata Andi Taufiq.
Terkait isu soal cashbak dan pecah proyek, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Isu tersebut cenderung fitnah dan tidak berdasar serta menyesatkan publik karena kegiatan kedewanan yang dilakukan sesuai standar dan prosedur serta berkesesuaian dengan ketentuan undang undang yang berlaku. Ini terbukti, tidak adanya temuan pengawas internal dan pengawasan ekseternal pada kegiatan tahun sebelumnya.
2. Selain itu, sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan di hotel juga merupakan perintah undang-undang dan sebagai fungsi legislasi anggota DPRD. Peruntukan makan minum pun disajikan untuk masyarakat umum.
3. Perlu dijelaskan, bahwa anggaran makan minum untuk kegiatan masyarakat di Hotel itu adalah bentuk stimulan ekonomi di masa pandemi. DPRD sebagai mitra pemerintah daerah justru turut andil dalam pemulihan ekonomi khususnya di bidang jasa perhotelan untuk mengatasi meningkatnya laju pertumbuhan pengangguran dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar besaran. Diketahui, di Kota Makassar tingkat pengangguran di Kota Makassar sebesar 79 ribu di tahun 2019 dan sekarang telah mencapai 200 ribu orang.
5. Terkait dugaan pecah anggaran agar tidak ditender, perlu diketahui, anggaran itu bukan dipecah tapi dianggarkan sesuai kebutuhan komponen kegiatan, seperti pemeliharaan barang, pemeliharaan gedung dsb, sehingga terjadi penghematan anggaran. Anggaran ini sudah lazim dan alhamdulillah tidak ada temuan dari pihak pengawas pengelolaan keuangan.