HERALDMAKASSAR.COM – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Amson Padolo, mengaku ada sejumlah tindakan kriminalitas di media sosial. Seperti, penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, penyebaran konten SARA atau radikalisme, juga cyberbullying.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel saat menghadiri kegiatan Literasi Media Digital, yang di selenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, di Hotel Four Point by Sheraton Kota Makassar, Kamis, 24/6.
Kadis Kominfo Sulsel mengaku tindakan kriminalitas di media sosial lainnya seperti penipuan berkedok jual beli, pembajakan akun media sosial.
” Penipuan berkedok jual beli, pembajakan akun media sosial, dan prostitusi online, juga merupakan tindakan kriminalitas di media sosial,” ungkapnya.
Amson juga mengingatkan untuk memanfaatkan sosial media untuk menyebarkan hal-hal yang positif, serta menggunakan sosial media seperlunya saja.
“Jangan memulai konflik, mengejek atau menjelekkan orang lain, berbagi gambar atau video yang tidak pantas, ataupun bersiap terlalu ekstrem,” kata Amson.
Mantan PJ Bupati Toraja Utara menyampaikan sejumlah panduan dalam bersosial media. Pertama, menjaga privasi. Tidak dengan mudah memberikan informasi data diri di sosial media. Selanjutnya, menghindari hoax dan menjaga keamanan akun.
” Membuat kata kunci yang sulit ditebak dan mengubahnya secara berkala, bisa menjaga keamanan akun,” pesannya.
Lebih jauh Kadis Kominfo sulsel mengatakan , Di Sulsel sudah ada wadah jika ada masyarakat yang ingin mengadukan tentang konten situs negatif. Bisa melalui https://baruga.sulselprov.go.id atau https://www.lapor.go.id.
” Ada beberapa cara menyikapi dan menghindari cyberbullying. Laporkan pada server internet, sesekali menjauh dari gadget, ceritakan pada yang dipercaya, tidak usah ditanggapi atau blokir akun pengganggu,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia, maupun di luar Indonesia.
” Undang-Undang ITE berlaku untuk setiap orang,yang memiliki akibat hukum di Indonesia. Termasuk di dalamnya terdapat pengaturan nama domain dan hak kekayaan intelektual.,” tutupnya.
Diketahui, Acara ini dibuka Direktur Pengendalian Informasi, Investigasi, dan Forensik Digital BSSN, Brigjen TNI Bondan Widiawan.