HERALDMAKASSAR – Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah bersikukuh tidak pernah menerima duit dari kontraktor. Ia membantah kesaksian semua ajudannya, termasuk kesaksian Sari Pudjiastuti, eks Kepala Biro dan Jasa (PBJ).
Saat dihadirkan virtual sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar yang digelar kemarin, Nurdin membantah kesaksian mantan anak buahnya, Sari Pudjiastuti, eks Kepala Biro dan Jasa (PBJ).
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Sari mengungkap konkalikong Nurdin Abdullah dengan kontraktor untuk mendapat upeti.
Sari selaku pejabat berwenang mengaku diperintahkan untuk memenangkan kontraktor yang telah ditunjuk Nurdin. Namun saat hal itu ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurdin menegaskan kesaksian Sari itu tidak benar.
“Saya sangat kecewa kok tiba-tiba orang-orang ini berubah semua, saya sudah memberikan contoh yang baik,” ujar Nurdin.
Ia berdalih, dirinya selalu memanggil Sari untuk sekadar mengingatkan agar proses lelang berjalan sesuai sistem. Sebab, ia sering mendapat keluhan dari kontraktor yang diperas oleh oknum pejabat Biro BPJ kala itu.
“Bu Sari melaporkan setelah selesai lelang saya cuma mengingatkan untuk mengikuti standar yang sudah ada. Termasuk review inspektorat, BPKP dan dikomunikasikan dengan Korsupgah KPK,” ucapnya.
Bahkan, kata Nurdin, sebelum ditangkap KPK, ia sempat menegur keras Sari lantaran adanya indikasi bagi-bagi fee pada proses lelang proyek. Padahal menurutnya, lelang proyek di Pemprov Sulsel sangat ketat lantaran berbasis sistem.
“Saya tidak berani merusak sistem yang telah terbangun dengan baik. Termasuk soal pelelangan. Saya orangnya begitu kalo dapat laporan pasti saya langsung panggil (pejabat),” ujarnya.
Tak hanya membantah kesaksian Sari Pudjiastuti, Nurdin pun menyangkal keterangan mantan ajudannya, Muhammad Salman Natsir. Salman pada sidang lalu mengaku dirinya mendapat instruksi Nurdin Abdullah menjemput uang titipan kontraktor. Sayangnya, Nurdin tetap berkilah.
“Ijin Pak JPU, Salman itu tidak pernah saya suruh sama sekali. Orang itu tidak pernah saya pakai. Semuanya lewat Syamsul. Ajudan saya cuma satu, itu Syamsul,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan menilai, bantahan demi bantahan yang dilontarkan Nurdin Abdullah dalam sidang merupakan hal wajar. Apalagi dalam perkara ini, Nurdin juga berstatus tersangka.
“Semuanya dibantah. Sidang kami juga menghormati, ya karena memang saksi punya hak. Apa yang dianggap benar ya monggo. Jika saksi mengatakan dia mengelak itu kan suatu hal yang biasa,” ucap Jaksa Ronald.
Kendati demikian, pihaknya akan terus menggali keterangan dari saksi lain. Termasuk oleh terdakwa sendiri, yakni Agung Sucipto.
Jaksa Ronald mengaku punya barang bukti dan saksi kuat yang nantinya akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
“Kita tentunya tidak hanya mempertimbangkan satu keterangan satu saksi saja, tapi saksi-saksi dan barang bukti lain. Nanti semua akan terungkap,” tandasnya. (HM)