Beranda Makassar Bantuan Hukum Secara Gratis Bagi Warga Kurang Mampu, Dewan: Pemkot Perlu Pelajari...

Bantuan Hukum Secara Gratis Bagi Warga Kurang Mampu, Dewan: Pemkot Perlu Pelajari Pokok Perkara

Ari Ashari Ilham

HERALDMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum.

Sehingga, warga tak perlu risau lagi. Fasilitas itu diatur dalam Perda 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan sejumlah syarat perlu dikantongi masyarakat bila ingin mendapat bantuan hukum dari Pemkot Makassar.

“Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan,” tuturnya.

Syarat berikutnya, kata legislator NasDem ini, ialah membawa foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, fotocopy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Tapi banyak warga yang belum tahu soal ini, karena tidak sedikit yang bertanya. Mereka tak paham soal mekanisme bahwa ini-ini syaratnya,” katanya.

Meski begitu, permohonan pemohon tidak serta merta langsung disetujui.

Ari mengungkapkan, Pemkot Makassar melalui Bagian Hukum Kota Makassar perlu untuk memperlajari pokok perkara yang dimohonkan.

“Setelah mereka memasukkan berkas itu harus dikroscek terlebih dulu, apakah masalah ini layak atau tidak untuk didampingi, karena paling banyak itu kasus tanah, makanya kita mesti harus hati-hati,” ujar dia.

Lebih jauh, Sekretaris DPD NasDem Kota Makassar ini menambahkan setiap tahunnya, Pemkab menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan bantuan hukum.

Hanya saja, serapan anggarannya relatif rendah lantaran masyarakat masih minim pengetahuan terkait regulasi ini.

“Setiap warga ingin mendapat bantuan hukum boleh ke pemerintah kota karena sudah ada anggarannya dan gratis,” kata Ari, kemarin.

Plt Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari menjelaskan ada dua bentuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Diantaranya, bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi.

Pemberian bantuan hukum secara litigasi, kata Hari, yakni pendampingan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam bentuk pemeriksaan dan persidangan, serta pendampingan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau non litigasi, yakni konsultasi hukum dan mediasi,” ujar dia.