HERALDMAKASSAR.COM – Fungsi operasional pengadaan becak motor (bentor) di kota Makassar kini telah bergeser. Pasalnya, pengadaan bentor awalnya beroperasi dari lorong ke lorong. Namun, kini bentor bahkan beroperasi di jalan protokol.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir mengatakan, seharusnya kendaraan yang telah dimodifikasi tidak boleh melintasi jalan raya. Tetapi pada kenyataannya malah banyak yang melanggar.
“Bosnya harus dipanggil. Duduk bersama. Jelaskan baik-baik. Buatkan regulasinya. Tekankan tujuan dan fungsinya,” ujarnya, Rabu (28/4/2021).
Kini sudah banyak bentor yang beroperasi secara bebas di jalan-jalan besar Kota makassar. Hal ini sudah keluar dari tujuan awal diadakan dan menurutnya hal tersebut harus ditertibkan.
Wahab mengatakan, Dishub dan pihak kepolisisan mesti memperhatikan mereka. Sebab, selain telah keluar jalur, bentor juga kian menjamur.
“Jumlahnya kini mulai tak terkendali. Ini harus dibatasi. Karena kalau tidak. Bisa menjamur,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Dewan lainnya, William Laurin mengatakan, tak bisa dipungkiri fungsi becak motor (bentor) sudah beralih fungsi. “Nah, ini yang jadi masalah sekarang,” kata William.
Ketua Komisi B ini mengatakan, perlu ada koordinasi antara kepolisian dan Dishub untuk menata jalur bentor di area mana saja mereka beroperasi.
Apalagi, kata William, sampai sejauh ini tidak diatur secara jelas dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Makanya perlu dikaji dari sekarang.
“Izinnya harus dikaji. Begitupula dengan jalur atau area operasionalnya. Area operasinya harus dikaji ulang,” tuturnya.