HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg. Kulle (F-Demokrat) menilai perkembangan situasi dan kondisi kota yang semakin padat terhadap jumlah penduduk, bangunan perumahan hingga pusat bisnis yang semakin menjamur. Hal ini menuntut penegakan prinsip keterpaduan, berkelanjutan, demokrasi, kepastian, hukum, dan keadilan dalam angka penataan dan pengelolaan tata ruang.
“Ruang terbuka hijau sangat dibutuhkan agar keadaan kota tak begitu sesak akibat polusi dari kendaraan dan berbagai aktivitas masyarakat bahkan ini bisa menjadi solusi untuk menjaga kota tetap nyaman,” ujarnya.
Hal itu disampaikan saat Arifin Kulle melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah No. 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Selasa (13/04/2021) di FoxLite hotel kota Makassar.
Hadir sebagai Narasumber Imam Hud Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota makassar dan M. Ishak M Ketua LPM Manuruki Kota Makassar.
Dalam penyampaian materi, Imam Hud menjelaskan, bahwa ruang wilayah kota Makassar yang terdiri dari wilayah darat, laut, dan udara merupakan satu kesatuaan yang tidak terpisahkan sebagai sumber daya yang perlu di tingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berpedoman pada kaidah penataan ruang.
Dalam kesempatan ini pula, legislator Makassar Arifin Dg. Kulle mengatakan bahwa selama ini prodak-prodak hukum yang dihasilkan oleh DPRD Makassar seperti Perda banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, maka dari itu pentingnya sosialisasi Perda seperti RTH agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami aturan yang diberlakukan di Kota Makassar.
“Selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui Perda yang berlaku di kota Makassar, hal ini lah pentingnya sosialisasi agar masyarakat bisa tahu dan memahami akan aturan yang berlaku, apalagi seperti pengelolaan ruang terbuka hijaun” ujarnya.