HERALDMAKASSAR.COM – Korban penganiayaan secara beramai-ramai yang sempat viral di media sosial kini menjadi salah satu penanganan serius Advokad Ashari Setiawan SE SH MH dan Partner.
Didampingi sejumlah LSM korban AW (21) turut menjadi sumber pada Pres conference yang digelar di kantor Ashari Setiawan SE SH MH dan Parnert, Jalan Gunung Bawakaraeng No. 68 E Makassar, (11/5/22)
Dalam keterangan Pers Arie kary Dumais SH selaku penesehat hukum pelapor (korban) mengatakan, kejadian diawali dari salah satu postingan komentar di medsos dan diduga ada ketersinggungan.
Lanjutnya, selang beberapa waktu, tiba-tiba terlapor bersama rekan-rekannya mendatangi korban di rumah kostnya. Dimana awalnya pelaku memancing korban keluar dari kamar kostnya dengan mematikan aliran listrik kamar kost korban. Dan setelah korban membuka pintu kamar untuk menyalakan kali lampu kamar yang padam, seketika itu juga terlapor sudah berada di depan kamar kost korban dengan sedikit kata langsung menjambak rambut korban disusul aksi kekerasan lainnya yang dilakukan teman terlapor terduga pelaku.
Atas kejadian ini, Pihak kami dari Kantor Advokad Ashari Setiawan SE SH MH, akan terus melakukan mengawal dan melakukan upaya hukum guna tercipta keadilan bagi si korban.
Adapun tuntutan pasalnya yakni penganiayaan secara bersama-sama termasuk upaya hukum lainnya seperti perlindungan perempuan.
Di tempat yang sama, korban AW menjelaskan kronologi kejadian sesuai dengan disampaikan penasehat Hukumnya. Korban juga telah melakukan Pelaporan di Polrestabes Makassar sesuai kejadian yang telah dialaminya, termasuk memperlihatkan luka-luka korban pasca kejadian.