HERALDMAKASSAR.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel melakukan silaturahmi dan sinergi untuk pengelolaan publikasi media.
Dalam silaturahmi dihadiri langsung Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono dan Ketua SMSI Sulsel, Rasid Alfarizi beserta pengurus harian yang berlangsung di Kantor BPK Sulsel, Jalan A.P. Pettarani, Rabu (7/4/2021) siang.
BPK Sulsel saat ini telah mengutus 25 tim pemeriksa di 24 kabupaten/kota dan di Pemprov Sulsel untuk memeriksa pengelolaan APBD.
Diantaranya akan memeriksa pengelolaan anggaran publikasi di media secara holistik.
Untuk anggaran publikasi media umumnya dikelola bagian humas atau dinas komunikasi dan informasi pemerintah.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono mengatakan untuk 25 tim pemeriksa ini akan diminta untuk memeriksa pemda jumlah anggaran media dan bekerjasama dengan media apa.
“Terkait dengan kehumasan yang membayar media (cetak, online) sebagai alat atau sarana menginformasikan kegiatan tentunya sesuai peraturan, karena dikhawatirkan jika terjadi sesuatu kemudian hari,” kata Ketua BPK Sulsel, Wahyu Priyono.
Ketua BPK Sulsel, juga menekankan agar kepala daerah turut mendorong pengelolaan anggaran termasuk untuk kerjasama media agar berjalan baik.
Tetap memperhatikan kelengkapan administrasi dan keabsahan suatu media. “Disarankan yang terverifikasi sesuai yang ada di dewan pers. Karena tuntutan pemerintah agar pembiayaan ini tidak mubazir yang akan merugian daerah,” ungkap Wahyu.
Wahyu mencontohkan seperti pemerintah kerjasama dengan kontraktor yang kredibel telah terdaftar dan terverifikasi sesuai kualifikasi.
Pada prinsipnya, BPK bertugas menilai atau menguji apakah pengelolaam keaungan negara sesuai peraturan perundang-undangan.
“Apabila ditemukan ada ketidaksesuaian, kita terbitkan lapiran rekomendasi perbaikan, atau dikembalikan,” sambungnya.
Ketua SMSI Sulsel, Rasid Alfarizi mengapresiasi langkah BPK Sulsel yang memberikan perhatian dan dorongan agar kepala daerah cermat salam pengelolaan publikasi media.
Hal itu sejalan dengan visi dan misi SMSI mendorong pengelolaan industri media profesional sesuai ketentuan melalui UU Pers no 40 tahun 1999.
“Dengan mendorong agar terverifikasi di dewan pers. Dengan demikian, produksi jurnalistik yang dihasilkan dapat di pertanggungjawabkan secara baik,” kata Achi sapaannya.
Saat ini sudah 32 media siber yang tergabung di pengurus SMSI Sulsel dan dua terbentuk pengurus di kabupaten.
Sebelum bergabung di SMSI, dipastikan berkas administrasi terpenuhi. Seperti akta perusahaan wajib berbadan hukum PT (perseroan terbatas) dengan pasal 3 nya hanya bergerak di bidang usaha media.
Menampilkan alamat penanggungjawab, dan nomor telepon perusahaan sebagai pertanggungjawaban media online ke publik.
Pimpinan redaksi adalah yang memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Utama, dan jurnalisnya sertifikasi tingkat Muda.
“Ini bagian dari syarat untuk terverifikasi di dewan pers. Jadi kita mendorong para anggota sesuai standar yang ada di dewan pers sebagai media kredibel,” ungkapnya.
“Kita banyak dapat masukan dari kepala daerah terkait banyaknya media. Mereka minta saran agar pengelolaan media bisa sesuai standar yang ada,” sambung Achi.