HERALDMAKASSAR.com – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, S.Si, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Angkatan Pertama
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Pesonna Hotel, Sabtu, 13 Februari 2021. Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Makassar Dr Pantja Nurwahidin M.Pd, dan Ketua PB PGRI Irman Yasin Limpo.
Yeni Rahman mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini merupakan inisiatif DPRD, dan membutuhkan waktu yang panjang dalam pembahasannya. Salah satu alasan sehingga DPRD mengusulkan Perda ini, karena SMA beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Di dalam Perda ini, lanjut Yeni, jika dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah kota, maka tidak ada lagi anak yang tidak sekolah. Selain itu, mutu pendidikan juga jauh lebih baik.
“Perda ini membahas secara detail apa hak dan kewajiban orang tua, anak, dan tenaga pendidik. Tapi yang menggelitik bagi saya di Perda ini, ada dalam satu pasal bahwa hak seorang anak bisa memilih dimana sekolah dia kehendaki. Ini masih menjadi PR bagi pemerintah kota,” ujarnya.
Menurut Yeni, mendidik anak sebenarnya menjadi tanggungjawab orangtua, bukan dibebankan sepenuhnya kepada sekolah. Namun, hal ini belum tersosialisasikan dengan baik. Sehingga ketika kita dihadapkan pada pandemi, orangtua menjadi tidak berdaya.
“Masalah anggaran pendidikan juga belum terealisasi dengan baik. Padahal, undang-undang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran 20 persen untuk pendidikan,” ungkapnya.
Sementara, Irman Yasin Limpo, mengapresiasi Perda yang diinisiasi oleh DPRD ini. Ia mengungkapkan, salah satu masalah mendasar dalam dunia pendidikan kita adalah anggaran yang belum sesuai dengan undang-undang. Selanjutnya adalah kualifikasi pendidikan. Ia mencontohkan, di sekolah PAUD, guru-guru dengan pendidikan S1 hanya 61 persen.
“Masa-masa PAUD adalah golden age. Disinilah karakter anak-anak kita dibentuk.
Saya harap, pemerintah bisa fokus di PAUD. Buatkan Perwali tentang Guru PAUD. Kompetensi dan kesejahteraannya, dijamin pemerintah. Jangan hanya fokus pada sarana,” kata None, sapaan akrab Irman YL.
Ia juga menyoroti soal sertifikasi guru. Seharusnya, program utama dari pemerintah kota adalah mendorong sertifikasi. “Yang namanya guru harus bersertifikasi. Sekarang masalahnya, sertifikasi dianggap tunjangan. Kalau bisa dorong, sertifikasi daerah yang dianggarkan di APBD,” lanjutnya.
Masalah akreditasi sekolah juga dibahas oleh None. Saat ini, baru 67 persen Sekolah Dasar terakreditasi B. “Kita harus dorong supaya tidak ada lagi sekolah unggulan. Saat saya rapat dengan Menteri Pendidikan, saya hanya mendorong dua, terakreditasi dan tidak terakreditasi,” imbuhnya.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr Pantja Nurwahidin M.Pd, mengatakan, secara umum di dalam Perda ini diatur mengenai tanggungjawab kita dalam penyelenggataan pendidikan. Ia berharap, pendidikan di rumah tangga, orangtua berkewajiban meningkatkan potensi akhlak anak-anak kita, bukan hanya dibebankan ke sekolah. (*)