MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Aston Makassar, Sabtu (27/3/2021).
Legislator fraksi Demokrat ini, membahas mengenai mekanisme hingga sanksi perihal retribusi sampah dalam regulasi. Kata dia, Perda ini memiliki turunan berupa Perwali nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan.
“Didalam perwali no.56 tahun 2015 ini lebih detail karena diatur mulai jenis sampah, sampai tarif dan zonasi sampah,” kata Fatma.
Kemudian, Fatma menjelaskan, selanjutnya pemerintah menerbitkan Perwali nomor 36 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
“Perda ini perlu direvisi karena didalam perda ini tidak diatur secara detail terkait Zonasi, Jenis sampah, tarif sampah perzonasi dan masih banyak lagi lainnya yang belum diatur didalam perda ini,” ungkapnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Bryan Ramadhan Brahman mengatakan, regulasi terkait retribusi persampahan ini perlu direvisi. Pasalnya, ada yang mesti diubah karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini di Kota Makassar.
“Retribusi itu terbagi tiga, ada jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Retribusi sampah masuk jasa umum sama dengan parkir,” ujarnya.
Kata dia, ada beberapa retribusi yang kini dihapuskan alias gratis. Misalnya saja jasa pelayanan di puskesmas. Sehingga, dirinya sepakat dan mendukung ide Anggota DPRD Makassar Fatma Wahyuddin terkait revisi perda nomor 11 tahun 2011.
“Jadi, benar kata bu Fatma bahwa Perda ini sudah harus direvisi untuk lebih mutakhir dan update,” bebernya.