MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Pessona, Jumat (26/3/2021).
Kata dia, regulasi ini memiliki beberapa tujuan. Diantaranya, melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Menjamin, keselamatan, kesehatan, dan masyarakat daerah. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
“Jadi, tujuan lainnya itu menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup,” jelas Budi Hastuti.
Berdasarkan tugas dan kewenangan, kata Budi, pemerintah daerah menetapkan kebijakan daerah, menetapkan standar pelayanan maksimal. “Pemerintah daerah juga bisa penegakan hukum lingkungan hidup,” tukasnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Aloq Natsir Desi mengatakan, Perda ini dihadirkan dalam rangka menjaga lingkungan hidup dari kejahatan manusia. Turunan regulasi ini dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Lingkungan Hidup bicara kesatuan ruang dengan benda termasuk manusia dan prilakunya. Ternyata, Lingnkungan hidup baik tergantung manusianya,” ungkap Aloq.
Sebab, kata Aloq, manusia memiliki akal dan kemampuan melahirkan teknologi. Sehingga, Perda nomor 9 tahun 2016 cepat dibuat untuk menghindari hal-hal yang bisa berdampak pada lingkungan hidup.
“Banyak kerusakan seperti banjir dan limbah itu karena ulah manusia,” tandasnya. (*)