HERALDAKASSAR.COM – Universitas Islam Makassar (UIM) tidak henti-hentinya menjalin sinergitas dengan berbagai elemen guna menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kali ini, UIM melakukan penadatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA), dan Implementing Arrangement (IA) dengan Dinas Perpusatakaan Kota Makassar di New Makassar Seafood, Senin (15/3/2021).
Rektor UIM DR Ir Hj A Majdah M Zain MSi diwakili Kabag Humas dan Kerja Sama UIM dr Wachyudi Muchsin SH MKes dan Dekan Fakultas Sastra dan Humaniora UIM Muh Fihris Khalik SS MA PhD bersama Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Andi Siswanta A Attas melakukan penandatangan MoU ini.
“Penandatangan MoU antara Fakultas Sastra dan Humaniora UIM dengan Dinas Perpustakaan Kota Makassar dalam rangka peningkatan dan pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca terselip pula sosialisasi dan promosi Fakultas Sastra dan Humaniora,” ujar Muh Fihris Khalik SS MA PhD, Dekan Fakultas Sastra dan Humaniora UIM.
Kabag Humas dan Kerja Sama UIM dr Wachyudi Muchsin SH MKes yang juga Wakil Ketua III Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Pusat periode 2019-2023, menambahkan, jika mau melihat majunya peradaban di sebuah komunitas, maka tengoklah perpustakaannya, sebab simbol kemajuan apapun profesinya adalah membaca.
“UIM ingin menjadi bahagian kecil dari memajukan peradaban dengan menjalin kerja sama dengan Dinas Perpusatakaan Makassar,” ujarnya.
Sementara, Rektor UIM, DR Ir Hj A Majdah M Zain MSi, menjelaskan, kerja sama yang dilaksanakan Fakultas Sastra dan Humaniora UIM ini, merupakan implementasi kampus merdeka. Apalagi, tidak lama lagi UIM sedang membangun perpustakaan modern dan mengasyikkan untuk mendukung budaya literasi di Indonesia.
“Saat ini era kolaborasi tidak bisa jalan sendiri tanpa dukungan instansi terkait. Sama halnya keberdanaan Fakultas Sastra dan Humaniora dan perpustakaan modern yang dibuat akan ditunjang Dinas Perpusatakaan Makassar,” jelasnya.
Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Siswanta A Attas, mengatakan, adapun hal-hal yang menyangkut tindak lanjut kerja sama ini,
kesepakatan perjanjian pelaksanaan tersendiri.
“Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak naskah ini ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak,” ujarnya.