HERALDMAKASSAR.COM – Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan bentuk Perusda menjadi Perumda Pasar Makassar Raya kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan pasal-pasal, di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Selasa (24/11/2020).
Rapat dihadiri Direksi PD Pasar Makassar, pemerintah kota dalam hal ini bagian Hukum dan Dinas Perdagangan Kota Makassar.
“Jadi hari ini kita telah menyelesaikan pembahasan 40 pasal dari 150 pasal yang tertuang dalam Ranperda tersebut,” kata Ketua Pansus, Kasrudi.
Hanya saja, lanjut Kasrudi, dari 40 pasal itu beberapa diantaranya masih akan dibahas ulang dalam pertemuan berikutnya, diantaranya pasal yang menyangkut penyertaan modal, wewenang dan fungsi, serta pasal menyangkut cara perekrutan direksi dan jumlah direksi.
“Ini akan kita bahas ulang dipertemuan berikut, dan sudah kita sampaikan ke pembuat naskah akademiknya untuk dilakukan penyempurnaan,” terang politisi muda partai Gerindra itu.
Kasrudi menargetkan, pembahasan Ranperda perubahan bentuk Perusda menjadi Perumda Pasar Makassar Raya tidak lebih dari satu bulan.
Alasannya, pembahasannya tidak akan banyak mengulur waktu lantaran pasal-pasal yang akan dbahas nantinya tidak akan banyak perubahan.
“Satu bulan lah selesai kan ini cuma 150 pasal. Insya Allah Desember tahun ini sudah bisa di Paripurnakan,” demikian Kasrudi. (*)