HERALDMAKASSAR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengeluarkan lima poin pendapat hukum terkait kemelut dualisme kepemimpinan di Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Pendapat hukum ini dikeluarkan 2 Juli lalu, dan ditandatangan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Prof Dr Widodo Ekatjahjana.
Salah satu pon penting dalam pendapat hukum ini, yakni sool kepemimpinan Nurdin Halid yang sudah tiga periode di Dekopin. Kemenkum HAM menilai, kepemimpinan Nurdin ini bertengangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2011.
“Bahwa pemilihan Nurdin Halid sebagai ketua Dekopin melalui perubahan anggaran dasar, dan langsung diberlakukan tanpa pengesahan pemerintah, bertengangan dengan Kepres nomor 6 tahun 2011 dan Undang-undang perkoperasian,” kata Widodo.
Dalam surat yang ditujukan ke ketua umum Dekopin itu, Widodo juga mempertegas bahwa munas Dekopin yang sah yang sesuai dengan undang-undang adalah yang memilih Dr Sri Untari Bisowarno sebagai ketua umum Dekopin.
( HM)