HERALDMAKASSAR.com – Anggota Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat melakukan sosialisasi kepada warga di daerah pilihannya, dapil V meliputi Kecamatan Mamajang Mariso dan Tamalate, terkait pembayaran pajak PBB yang serapannya masih di bawah 50 persen.
“Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Tamalate bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) seluruh lurah di kecamatan itu, tokoh masyarakat dan ketua-ketua RT dan RW, untuk mengingatkan warga akan kewajibannya membayar pajak,” kata Nurul, Kamis (22/10/2020) usai kegiatan yang berlangsung di Kantor kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate.
Nurul menyebutkan, hingga masuk bulan Oktober realisasi pajak PBB khusus warga di Kecamatan Tamalate baru sekitar Rp19 miliar dari target sebesar
Rp39 miliar atau serapan sekitar 47 persen.
“Kepatuhan warga akan wajib pajaknya masih begitu rendah, inilah yang ingin kita dorong. Apalagi ini sudah ada keringanan dengan memperpanjang masa waktu pembayaran,” kata Bendahara Fraksi Golkar itu.
Dimana diketahui pembayar pajak telah berakhir pada bulan September lalu, hanya saja pihak Pemkot memberi toleransi hingga bulan November mendatang oleh karena wabah Covid-19 yang ikut mempengaruhi pendapatan masyarakat.”Jadi rentan waktu yang diberikan ini cukup panjang untuk warga diberi kelonggaran,”katanya.
Dari sejumlah pengakuan RT/RW, kendala warga sehingga belum membayarkan pajaknya yakni rata-rata warga belum menerima surat pembayaran pajak dari kelurahan, selain itu banyak lahan yang belum terdaftar pajaknya di Bapenda, sehingga warga yang ingin membayar tidak memiliki legalitasnya.