Beranda Makassar Dewan Geram Lahan Fasum di Pasar Segar Dikomersilkan

Dewan Geram Lahan Fasum di Pasar Segar Dikomersilkan

HERALDMAKASSAR.com – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola Pasar Segar dan pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pertanahan Kota Makassar, Jumat (16/10/2020).

RDP ini terkait dugaan komersialisasi lahan fasum diluar dari perjanjian kerjasama antara pengelola Pasar Segar dan Pemerintah kota Makassar.

“Memang, setelah kami tinjau langsung ke Pasar Segar, kami menemukan ada beberapa indikasi yang menurut kami belum legal seperti aturan kerjasama yang seharusnya ini sudah dilakukan sejak dahulu. Faktanya perjanjian kerjasama ini baru dilakukan pada tahun 2020. Sementara pihak pengelola sudah menarik sewa dari pihak UMKM yang menjalankan usaha di Pasar Segar,” ungkap anggota Komisi A, Kasrudi.

Politisi Partai Gerindra itu meminta agar pihak pengelola Pasar Segar menkompensasi penarikan sewa ongkos lapak yang ditarik sebelum adanya perjanjian kerjasama dengan pemerintah kota Makassar.

“Seharusnya penarikan ongkos sewa lapak sebelum adanya perjanjian kerjasama di kompensasikan keperjanjian kerjasama di tahun 2020 ini,” terangnya.

Tak hanya itu, pengelola Pasar Segar juga diduga melakukan komersialisasi lahan fasum milik Pemkot Makassar diluar dari perjanijan yang disepakati dengan pemerintah kota Makassar.

“Kami juga mendapatkan bahwa masih ada lahan dikomersialkan di luar dari perjanjian lahan disepakati. Ini juga akan kami tinjau langsung,” ujarnya.

Kasrudi juga meminta pihak pengelola Pasar Segar berkoordinasi dengan pemerintah kota Makassar terkait sewa lahan yang disepakati dalam perjanjian kerjasama tersebut. Hal ini lantaran sewa lahan yang disepakati dengan pemerintah kota sangat kecil, hanya Rp92.500.000 pertahun, sementara lahan yang dipakai yang dikomersilkan itu cukup luas.

“Model bentuk tempat penjualan dan lapak harus dikoordinasikan ke Pemkot, bahwa sekian sewanya, bagaimana bentuknya, terus luas lahan yang akan dipakai, harus dikoordinasikan di awal,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Pertanahan, Manai Sofian membenarkan retribusi pasar segar memang baru dipungut oleh Pemkot, per tahun 2020. Sebab tahun-tahun sebelumnya belum ada dasar hukum dan legalitas untuk Pemkot menarik jasa sewa lahan yang memanfaatkan fasum tersebut.

“Kita bisa terkena masalah jika pada saat itu menarik retribusi sementara tidak ada dasar hukumnya, mungkin itu yang menjadi penyebab pejabat terdahulu tidak takut menarik retribusi” kata Manai.

Baru dimasa dia, kata Manai ia lantas menggodok aturan melalui peraturan walikota dengan mengacu pada Permendagri tentang pengelolaan pendapatan daerah.” Dan memang pada waktu itu belum kami dapat bukti-bukti Penyerahan Fasum, hingga pada akhirnya semu dasar hukumnya kuat untuk menarik Retribusi,” tandasnya. (*)