Beranda Headline News Kejakgung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Pengurusan Fatwa Hukum

Kejakgung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Pengurusan Fatwa Hukum

HERALDMAKASSAR.com – Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan gratifikasi jaksa cantik Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra. Saat ini, Kejakgung mencurigai gratifikasi Pinangki erat kaitannya dengan pengurusan fatwa hukum.

Sayangnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tak menjelaskan lebih lanjut terkait fatwa hukum yang dimaksud.

“Yang jelas masih pengurusan fatwa. Itu dulu lah,” kata Febrie.

Hingga saat ini, lanjut Febrie, penyidik masih melakukan pendalaman apa saja bentuk gratifikasi yang diperoleh Jaksa Pinangki. Penyidik juga masih mendalami apakah penerimaan gratifikasi itu langsung diberikan oleh Djoko Tjandra atau melalui perantara.

Penyidik Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah dua lokasi, yakni di Jalan Sriwijaya dan Jalan Tebet. Febrie mengatakan, kedua lokasi tersebut merupakan rumah dan kantor milik seorang saksi bernama Rahmat.

“Penggeledahan di rumah dan kantor Rahmad. Kami sita sejumlah dokumen yang memperkuat,” ujar Febrie.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2020.

Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar. (HM)

Sumber: Tempo