Beranda Makassar Tekan Covid-19, Gubernur Rapat Bersama Bupati dan Wali Kota di Gubernuran

Tekan Covid-19, Gubernur Rapat Bersama Bupati dan Wali Kota di Gubernuran

HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Terbatas Percepatan Penanganan Covid-19 di Rumah Jabatan Gubernur, Minggu malam, 5 Juli 2020. Ratas ini dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekprov Sulsel serta Bupati dan Wali Kota se-Sulsel. Selain itu juga hadir dekan FKM Unhas dan Direktur Rumah Sakit Unhas.

Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, mengatakan, pertemuan ini merupakan langkah penanganan Covid-19 dan menekan penyebaran virus ini. Serta untuk menyatukan langkah dan membuat kesepahaman bersama.

“Momentum hari ini saya anggap sangat penting sekali untuk mengambil langkah bersama-sama, membuat kesepahaman bersama dalam menjaga daerah kita semua,” kata Nurdin Abdullah.

Lanjut Nurdin Abdullah, pandemi Covid-19 sampai saat ini dinantikan vaksin dan obat patennya. Sampai vaksin ditemukan, maka perlu dipersiapkan langkah-langkah strategis yang dilakukan agar penyebaran tidak semakin meluas. Selanjutnya, di tengah pandemi, masyarakat harus hidup dengan protokol kesehatan.

Pada pertemuan di Gubernuran ini juga dipaparkan kondisi pandemi di Sulsel. Bupati dan Wali Kota juga memaparkan kondisi dan langkah penanganan, termasuk sinergi antara daerah.

Nurdin Abdullah menyampaikan, Kota Makassar adalah episentrum penyebaran. Oleh karena itu, Makassar sudah membuat rambu-rambu terkait penanganan. Yang masuk dan yang keluar dipastikan orang yang tidak punya potensi penularan. Untuk Kota Makassar sedang digodok Perwali. Seperti harus memiliki keterangan tidak terpapar Covid-19.

“Makassar jaga warganya, kabupaten/kota yang lain juga ikut menjaga warganya,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, akan ada puncak pandemi. Yang tadinya diperkirakan akhir Juni, tapi ternyata masih melewati waktu tersebut.

Beberapa hal yang dipaparkan oleh pakar epidemiologi Unhas, Prof. Dr. Ridwan Amirudin terkait perkembangan dan data Covid-19 di Sulsel. Pemutakhiran data hingga 4 Juli, jumlah total kasus positif 5.758 orang, dirawat 3.579 orang. cure rate 35,5 persen atau 2.026 orang sembuh, case fatality rate 3,1 persen atau 181 orang meninggal, dirawat 61,4 persen.

Laju insidensi Sulsel per 100.000 penduduk 61,1 orang, jumlah kematian Covid-19 per 100.000 penduduk 1,9 orang. Sedangkan indikator surveilans pemeriksaan PCR total specimen 50.865, 4.174 per 1.000.000 penduduk, hasil PCR Positif 14,6 persen.

Dari hasil pemetaan zonasi resiko per kabupaten/kota, daerah masuk kategori hijau Bantaeng, Barru, Palopo, Tana Toraja, Toraja Utara dan Wajo. Kategori Kuning yakni Bone, Luwu Utara, Selayar dan Soppeng. Sedangkan Kategori Orange diantaranya Enrekang, Jeneponto, Luwu, Pangkep, Pinrang, Sidrap dan Sinjai. Sedangkan yang masuk Zona Merah yakni Bulukumba, Gowa, Luwu Timur, Makassar, Maros, Parepare dan Takalar.

Pada pertemuan ini, Gubernur meminta masukan dari Bupati dan Wali Kota. Bupati Bone misalnya, menyarankan terkait penetapan keluar masuk Makassar, harus dipertegas yang akan masuk dan keluar harus negatif dari Covid-19 dengan adanya surat keterangan bebas Covid. Namun persoalan yang ada, Gugus Tugas Bone ada di pusat Kota Bone, dengan daerah yang luas, memiliki tujuh perbatasan yang menjadi pintu masuk jalur darat. Ia meminta agar Puskesmas di wilayah perbatasan untuk diberikan kewenangan mengeluarkan surat tersebut dari hasil tes yang dilakukan.

“Ini merepotkan, kalau bisa berikan kewenangan kepada Puskesmas yang ada di wilayah perbatasan,” sebutnya.

Merespon hal ini, Nurdin menyebutkan disepakati, untuk tidak memberatkan masyarakat. Kabupaten Bone yang memiliki wilayah yang sangat luas, Puskesmas dapat mengeluarkan surat keterangan dengan syarat memastikan sehat dan bebas Covid-19.

Gubernur juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengadakan mobil PCR untuk ditawarkan ke pemerintah kabupaten/kota di Sulsel. Ia menjelaskan, mobil PCR itu akan menyasar pasar-pasar di kabupaten/kota yang ada di Sulsel. Terkhusus, untuk daerah zona merah virus Corona. (*)