HERALDMAKASSAR.com – Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Risman Pasigai kembali mangkir dalam sidang vonis dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya kepada eks Bendahara Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan mengatakan bahwa Risman telah berulang kali mangkir dalam sidang putusan. Bahkan ketidakhadirannya dalam sidang itu, tanpa alasan.
“Hasil dari pembicaraan Majelis bahwa bersangkutan harus hadir mendengar putusan sesuai dengan ketentuan KUHP. Sudah dua kali (Risman tidak hadir hadir dalam sidang),” kata Irfan saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2020).
JPU meminta agar Risman koperatif. “Kami juga sudah surati sebanyak dua kali. Makanya diharap kepada terdakwa agar koperatif. Karena tadi juga tidak ada jawaban dari kuasa hukum dari terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, Risman Pasigai yang diketahui Jubir Partai Golkar Sulsel dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Risman terseret dalam kasus ini berawal ketika saat berlangsung acara Musyawarah Daerah (Muda) IX Partai Golkar Sulsel, di Hotel Novotel Makassar, pada 26 Juli 2019. Risman kala itu menjabat sebagai Ketua Panitia Musda IX Partai Golkar Sulsel.
Saat berlangsung Musda IX Partai Golkar Sulsel, kala itu Hamzah Abdullah dan Muhammad Taufik yang berstatus saksi dalam kasus ini, ingin menyampaikan aspirasinya.
Mereka membagi-bagikan selebaran kepada peserta MUSDA Partai Golkar, yang berada di hotel tersebut.
Dimana isi selebaran yang dibagikan menolak atau memprotes diselenggarakannya Musda IX DPD I Partai Golkar Sulsel.
Mereka menolak Nurdin Halid sebagai calon ketua DPD I Partai Golkar Sulsel. Setelah membagikan selebaran, Hamzah dan M Taufik langsung diminta oleh panitia keamanan untuk keluar atau meninggalkan tempat diselenggarakannya Musda.
Namun, kala itu Hamzah sempat terjadi dialog dengan terdakwa Risman. Kemudian panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta Hamzah segera menjauh dari tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulsel. Setelah Hamzah menjahu dari lokasi tersebut, terdakwa Risman diduga memberikan pernyataan dihadapan media.
Dia menyebut, “kader Rusdin Abdullah datang mau kacaukan Musda, dan beberapa hari lalu dia sudah kirim SMS mau demo. Jadi kami imbau kepada Rudal (Rusdin Abdullah), senior saya kalau mau fair datang kesini jangan suruh orang,” sebut Risman kepada awak media kala itu dikutip dari berbagai sumber.
Atas tuduhan Risman, Rusdin Abdullah tak terima namanya dicatut dan merasa nama baiknya dicemarkan. Rusdin merasa difitnah dan merasa dirugikan. (TIM)