Beranda Makassar JPU Harap Majelis Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa Eks Bendahara Brimob

JPU Harap Majelis Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa Eks Bendahara Brimob

Sidang perkara dugaan pidana penipuan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf di Pengadilan Negeri Makassar

HERALDMAKASSAR.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Ridwan Saputra menolak nota pembelaan atau pledoi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa Iptu Yusuf Purwantoro dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan uang Rp1 miliar.

Penolakan itu dipaparkan dalam jawaban atas pledoi terdakwa yang berlangsung dalam sidang lanjutan tahapan replik yang berlangsung, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/6/2020).

“Kami tetap pada tuntutan sebelumnya, pada intinya berharap kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” kata Ridwan.

Ia tetap berpegang teguh pada tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel itu dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan JPU pada sidang sebelumnya.

Ridwan mengatakan, meski terdakwa mengganti uang yang dipinjam dari korban, Andi Wijaya. Tetapi, proses pidananya tetap berjalan sesuai dengan tuntutan JPU. Karena dalam fakta sidang sangat jelas perbuatan terdakwa terbukti dengan dukungan sejumlah alat bukti.

“Terdakwa tetap berharap bahwa itu bukan penipuan, tetapi utang piutang yang harus dibayar. Dan dia siap untuk melunasi, hanya sampai sekarang masih terkendala belum cukup dana,” katanya.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut berat terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 22 April 2020 lalu.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro, sesuai dengan pasal 378 KUHP.

Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar Iptu Yusuf segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Tuntutan maksimal, kata dia, melalui pertimbangan yang ada. Dimana terdakwa tak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeser pun uang yang dipinjam dari korbannya.