HERALDMAKASSAR.com – Organisasi Profesi Kesehatan memprotes keras atas tuduhan yang menyebut nakes untung besar di Covid-19.
Gabungan dari 15 organisasi profesi ini mendesak polisi untuk mengusut tuntas penyebaran berita bohong itu. Sebab telah nengganggu kinerja tenaga kesehan dalam bekerja. Padahal, tenaga kesehatan telah disumpah dan bekerja secara profesional.
Berikut pernyaraan lengkap organiasi kesehatan itu:
PERNYATAAN SIKAP
ORGANISASI PROFESI KESEHATAN TERHADAP TUDUHAN
MENGAMBIL KEUNTUNGAN DI COVID-19
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan semakin berkembangnya berita di sosial media yang
tidak benar tentang keadaan di Masa Pandemi Covid-19 terkhusus kepada
Tenaga Kesehatan, dan berdasarkan
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa :
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik”.
Yang Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut,
maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU
ITE :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1 miliar”.
Dengan ini Kami, tenaga kesehatan menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Bekerja berdasarkan Sumpah Profesi dan Kode Etik Profesi masing-
masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan
2. Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
3. Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemic
Covid-19 yang di lakukan oleh tenaga medis telah di laksanakan
berdasarkan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI,
Bulan Maret 2020.
4. Keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman
kepada Tenaga Kesehatan dalam bentuk apapun.
5. Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya
tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa
pelayanan kesehatan di era pandemi Covid ini sebagai Lahan Bisnis.
6. Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang
wenang terhadap tenaga kesehatan.
7. Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk
menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang –
Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah,
ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun.
8. Mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk bertindak
tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah serta ancaman yang
ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.
9. Mendesak Pemerintah Sulawesi Selatan untuk secara aktif memberi
edukasi kepada masyarakat berdasarkan Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan RI.
10. Mendukung perjuangan seluruh tenaga kesehatan yang telah
melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
11. Mendesak Pemerintah, TNI, POLRI menjamin keamanan Tenaga
Kesehatan dalam menjalankan tugasnya baik di fasilitas pelayanan
kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
12. Mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-
sama bahu membahu melawan Covid-19.
13. Apabila pernyataan sikap kami tidak di perhatikan dan di wujudkan
dalam tindakan nyata, agar tidak terjadi benturan – benturan kami pada pemerintah.
selanjutnya, maka kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab
(HM)