HERALDMAKASSAR – Sidang Kasus dugaan pencemaran nama baik yang mendudukan Terdakwa Risman Pasigai kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Rabu (27/05/2020). Sidang yang dilakukan dengan sistem online.
Sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) Terdakwa Risman Pasigai dalam hal kasus dugaan pencemaran nama baik,
Rusdin Abdullah.
Dalam Replik yang dibacakan sama Jaksa Penuntut Umum, Lusia Pangalinan, SH tetap pada tuntutan yang menyatakan adanya persesuaian tindak pidana penghinaan (fitnah) adalah terdakwa Muhammad Risman Pasigai
“Hal ini dikuatkan dengan keterangan Ahli Komunikasi Publik DR. Alem Febri Soni yang menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan benar atau tidaknya informasi yang disampaikan secara hukum media menjadi tanggung jawab pemberi media informasi ( Terdakwa Risman Pasigai) bukan kepada media yang memberitakan,” kata JPU dalam Replik yg dibacakan
Lanjut dibacakan JPU, sedang menurut ahli bahasa jika seseorang menyebutkan nama orang yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh orang tersebut sudah termasuk menghina, menuduh. Selain tidak dapat dibuktikan kebenarannya sudah termasuk fitnah menurut kamus bahasa Indonesia adalah perkataan bohong dengan maksud menjelekkan orang.
Pada persidangan selumnya pledoi atau Pembelaan Risman dibacakan tim penasihat hukum Herry Syamsuddin, SE, SH, MH dan Viani Oktavius, SH, MH. Dalam pembelaannya, penasihat hukum Risman menyebut, tidak ada niat mau menyebarkan pernyataan yang menyerang Rusdin Abdullah.
Dimana JPU telah menuntut 10 bulan penjara. Risman Pasigai dituntut sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh JPU yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP
Tim kuasa hukum juga menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak melihat hubungan kausalitas (sebab akibat) yg terjadi di Musda Golkar, sehingga pernyataan Risman tidak berdiri sendiri.
Seperti diketahui dalam kasus ini Risman dilaporkan ke polisi telah menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah (Rudal) sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel di hotel Novotel Makassar, 26 Juli lalu.
Diketahui, kasus Risman berawal saat Musyawarah Daerah (Musda) IX DPD Golkar Sulse yang berlangsung bulan Juli lalu. Saat itu sempat terjadi adu mulut sesama kader Golkar.
Kegaduhan terjadi saat Ketua DPD Sulsel, Nurdin Halid sementara menyampaikan sambutan. Tiba-tiba kader Golkar yang diketahui bernama Hamzah Abdullah bersitegang dengan Risman.
Risman yang saat itu menjadi Ketua Panitia Musda IX DPD Golkar Sulsel langsung membuat pernyataan bahwa Rudal yang mengirim Hamzah Abdullah untuk mengacau di Musda.
Pernyataan Risman ini yang selanjutnya berbuntut panjang hingga masuk ke meja hijau.(*)