Beranda Nasional Perhatian Bagi ASN, Ini Loh 6 Aktivitas Ujaran Kebencian

Perhatian Bagi ASN, Ini Loh 6 Aktivitas Ujaran Kebencian

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan seluruh jajaran Pegawai negeri sipil (PNS) agar, tak menyebarkan berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.

Ada enam bentuk kegiatan yang masuk kategori pelanggaran disiplin ASN yang diterbitkan oleh BKN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu ini masuk kategori pelanggaran disiplin.

BKN melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di Iingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi berupa ujaran kebencian perihal SARA.

Serta mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republk Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kasatuan Repubik Indonesia (NKRI).

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama ras, dan antar golongan

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan poin 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya)

4. Mengadakan kegiatan yang
mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika NKRI dan Pemerintah

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKR dan Pemerintah

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagai (pada poin 1 dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau komen di sosial media

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi disiplin sedang atau ringan.

Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang diakukan oleh ASN tersebut.

PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman displin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. (pojoksulsel)