HERALDMAKASSAR – Masjid Al-Markaz Al-Islami Jenderal M.Jusuf memutuskan untuk tidak menggelar Salat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas pengurus masjid bersama yayasan yang dilakukan secara daring, dipimpin langsung Ketua Umum Yayasan Masjid AL-Markaz Al-Islami, Prof Basri Hasanuddin.
Rapat diikuti para pengurus inti, antara lain Prof Rahman Getteng, Prof Jalaluddin Rahman, Najamuddin Madjid, Mawardy, Imam Besar Masjid AL-Markaz KH.Muammar Bakry, dan Ketua Panitia KH. Maskur Jusuf.
“Setelah kami menggelar rapat, maka diputuskan untuk tetap menutup sementara waktu Masjid AL-Markaz Al-Islami Jenderal M.Jusuf hingga Kota Makassar dianggap kondusif dari wabah pandemi covid 19. Oleh karena itu, Al-Markaz tahun ini tidak menfasilitasi pelaksanaan salat Idul Fitri,” jelas Prof Basri Hasanuddin.
Menurut Prof Basri, salah satu pertimbangan utama penutupan Masjid AL-Markaz Al-Islami Jenderal M.Jusuf untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, yaitu jumlah jamaah Al-Markaz yang sangat besar sehingga menyebabkan tidak bisa dikontrol untuk menerapkan dan mengikuti protokol kesehatan, seperti physical distancing dan penggunaan masker.
Masjid Al-Markaz Al-Islami sendiri memiliki daya tampung 10 ribu jamaah lebih. Bahkan, di saat pelaksanaan salat Idul Fitri maupun Idul Adha, jumlahnya akan membludak dan meluber hingga ke Jalan Sunu. Sehingga tidak mudah untuk melakukan pengaturan dan kontrol terhadap jamaah yang demikian besar, agar mau mengikuti protokol kesehatan penanganan wabah covid-19.
“Jumlah Yang demikian besar itu dapat membawa kemudharatan (bahaya) bagi jiwa dengan penularan yang tidak terkontrol. Kemaslahatan menutup sementara waktu dipastikan lebih besar dari pada membukanya,” tandas Prof Basri.
Penutupan masjid kebanggaan masyarakat Sulsel ini hanya bersifat sementara hingga situasi berkaitan dengan penanganan wabah covid-19 benar-benar sudah kondusif. Pengurus Masjid AL-Markaz Al-Islami berharap situasi bisa kembali normal, sehingga masjid yang didirikan oleh Jenderal M.Jusuf ini sudah dapat digunakan untuk pelaksanaan Salat Idul Adha mendatang. (*)