Beranda Makassar Pledoi Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda, Korban Minta Hakim Vonis Berat

Pledoi Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda, Korban Minta Hakim Vonis Berat

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra

HERALDMAKASSAR.com – Sidang perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan dalam agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro yang rencananya digelar hari ini, Rabu (13/5/2020) ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra membenarkan jika agenda sidang pembacaan pembelaan oleh Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel yang rencananya digelar hari ini betul ditunda dan kembali dijadwalkan pada 3 Juni 2020 mendatang.

“Terdakwa sakit dan ada surat keterangan sakitnya. Jadi Majelis minta sidang ditunda hingga terdakwa nanti sudah sehat,” kata Ridwan ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Diketahui, dalam perkara dugaan pidana penipuan bernomor 115/Pid.B/2020/PN Mks, Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Yusuf Purwantoro dengan ancaman dakwaan primer Pasal 378 KUHPidana yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu itu terjerat perkara dugaan penipuan saat ia menemui korbannya, A. Wijaya di Kabupaten Sidrap untuk meminta tolong dipinjamkan uang sebesar Rp1 miliar dengan alasan ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personil Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya telah ia gunakan guna kebutuhan lain.

Karena mengingat terdakwa merupakan kawan sekolahnya dulu, korban pun memberikan bantuan dana sesuai yang diminta oleh terdakwa melalui via transfer.

Namun belakangan uang yang dipinjam tersebut, tak kunjung dikembalikan oleh terdakwa hingga batas tempo yang disepakati. Terdakwa malah belakangan terus menghindar dengan memutuskan komunikasi dengan terdakwa. “Itikad baiknya hingga saat ini memang sudah tak ada,” kata korban, Wijaya.

Atas perbuatan terdakwa, selain menanggung kerugian besar, korban juga malu dengan keluarganya khususnya tantenya yang meminjamkan uang kepadanya.

Ia berharap Majelis Hakim nantinya bisa menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal agar kedepannya, terdakwa tak lagi mengulangi perbuatannya.

“Saya hanya minta keadilan kepada Majelis Hakim nanti agar terdakwa yang nota bene seorang penegak hukum bisa diganjar dengan hukuman berat karena dia telah menipu kami masyarakat kecil begini. Jaksa juga saya harapkan berikan tuntutan maksimal karena dalam fakta sidang unsur perbuatan pidana yang dituduhkan ke terdakwa itu sudah terpenuhi sempurna,” ungkapnya.

Selain pengakuan beberapa saksi tentang adanya peminjaman uang yang dilakukan terdakwa kepada korban senilai Rp1 miliar itu terungkap di dalam persidangan, juga adanya dukungan alat bukti lainnya berupa bukti transferan uang hingga salinan percakapan via pesan singkat terkait peminjaman uang oleh terdakwa ke korban yang dihadirkan JPU ke persidangan sebelumnya.

“Kami harap sekali lagi agar Majelis Hakim nantinya bisa memberi hukuman berat kepada terdakwa sebagaimana perbuatan terdakwa terbukti jelas dalam persidangan dan telah merugikan kami ini rakyat kecil,” tandas Wijaya.

Terpisah, Ketua DPP Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK), Mastan berharap Majelis Hakim tidak terlena dengan isi pledoi (pembelaan) yang diajukan terdakwa. Tapi, kata dia, Majelis tetap fokus pada pertimbangan uraian fakta persidangan sebagai dasar penjatuhan hukuman (vonis) kepada terdakwa nantinya.

“Delik dakwaan kan semua terpenuhi. Kita harap Majelis tidak mengabaikan fakta persidangan yang ada,” kata Mastan via telepon.

Sebelumnya, ia mengungkapkan sejumlah uraian fakta hukum yang terjadi dalam persidangan-persidangan sebelumnya yang tujuannya memberikan motivasi kepada Majelis Hakim agar nantinya bisa bersikap sama seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa.