HERALDMAKASSAR.com – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik pengusaha yang juga mantan Bendahara DPD I Partai Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah digelar Rabu hari ini, 13 Mei 2020. Sidang yang dilakukan dengan sistem online itu, kali ini memasuki tahapan pembacaan pledoi atau pebelaan terdakwa Risman Pasigai.
Pembelaan Risman dibacakan tim penasihat hukum Herry Syamsuddin, SE, SH, MH dan Viani Oktavius, SH, MH.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum Risman menyebut, tidak ada niat mau menyebarkan pernyataan yang menyerang Rusdin Abdullah.
Tim kuasa hukum juga menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak melihat hubungan kausalitas (sebab akibat) yg terjadi di Musda Golkar, sehingga pernyataan Risman tidak berdiri sendiri.
Menurut kuasa hukum Risman, adanya demo di acara Musda Golkar itu yang menyebabkan terjadinya hal tersebut.
“Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, atau setidak-tidaknya meminta putusan bebas (onslaght) atau minimal putusan yg seadil-adilnya,” kata kuasa hukum Risman.
Sidang selanjutnya dilanjutkan pada 27 Mei 2020 dengan agenda Replik JPU atas nota pembelaan penasihat hukum.
(TIM)