HERALDMAKASSAR.com – Sebanyak 115 pengacara asal Makassar mengelurkan pernyataan sikap terkait sikap Menteri Kematitiman dan Investasi Luhut B Panjaitan yang mempidanakan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Diantara ratusan praktisi hukum itu, ada pengacara senior yang selama ini dikenal publik. Diantaranya, Rudianto Asapa, Tajuddin Rahman, dan Mappinawang.
Dalam pernyataan sikapnya yang dikeluarkan 11 Mei itu, ratusan pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Makassar (SAM) menilai, salah satu ganjalan pada kebebasan berpendapat, khususnya di dunia maya/online, yaitu sikap anti kritik.
“Ini yang diperlihatkan oleh pejabat pengambil kebijakan yang merespon setiap kritik dengan melakukan upaya hukum pidana berupa pengaduan ke aparat kepolisian – dan ironisnya – dengan menggunakan pasal karet yang sangat berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, misalnya dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa dengan mudah memenjarakan mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat di dunia maya,” begitu isi pernyataan sikap SAM.
Kriminalisasi terhadap mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat sudah tentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Sikap anti kritik dan pengaduan pidana yang dilakukan oleh pejabat pengambil kebijakan terhadap warga yang mengeluarkan pendapat merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
SAM menilai, Ancaman kriminalisasi terhadap rakyat yang kritis mengeluarkan pendapat telah berulangkali terjadi. Telah beberapa warga yang mengeluarkan pendapat kritis saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum pidana karena pernyataannya. Kritik terhadap pejabat publik melalui media sosial dinilai sebagai upaya pencemaran nama baik, penghinaan, kemudian dilaporkan ke kepolisian telah menambah panjang daftar orang-orang yang dikriminalisasi.
Beberapa kasus mereka terus bergulir hingga kini bahkan beberapa diantaranya telah menjalani pidana kurungan. Salah satunya adalah upaya kriminalisasi terhadap M. Said Didu yang menyampaikan pendapatnya dalam mengkritisi kebijakan pemerintah, khususnya kebijakan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Kordinator Maritim dan Investasi yang direspon dengan pengaduan ke Bareskrim Polri.
Karena itu, SAM mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi gerakan rakyat yang kritis pada kekuasaan.
(HM)