Beranda Makassar Pemerintah Longgarkan PSBB, Legislator NasDem: Jangan Ambigu Bos

Pemerintah Longgarkan PSBB, Legislator NasDem: Jangan Ambigu Bos

Irwan Djafar

HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah Kota Makassar telah mengumumkan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020. Penerapan aturan di PSBB tahap kedua ini akan lebih longgar dari sebelumnya.

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bahkan menyampaikan kebijakan untuk melonggarkan penerapan PSBB dilakukan dengan cukup imbauan saja, tanpa ada tindak keras saat penertiban.

Hal itu dinilai Iqbal, lantaran sudah muncul kesadaran dari masyarakat. Sehingga, imbauan menjadi cara yang dinilai lebih efektif.

Sedangakan dalam aturan Perwali PSBB nomor 22 Tahun 2020 sendiri sangat jelas diatur bahwa toko-toko non-kebutuhan pokok untuk sementara dilarang beroperasi.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi NasDem, Irwan Djafar menegaskan agar pemerintah tidak ambigu dalam menerapkan aturan. Menurutnya, apapun alasannya aturan tetap harus ditegakkan dengan cara yang tegas.

“Aturan itu harus jelas, tegas dan punya makna, jangan ambigu, plin-plan. Anak buahmu kau suruh berkelahi dibawah baru tiba-tiba bikin pernyataan pencitraan? Tidak boleh begitu bos,” tegas Irwan, Sabtu (9/5/2020).

Irwan menjelaskan, pemerintah harus berupaya maksimal untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam mengikuti seluruh aturan dan kebijakan PSBB. Tindakan tegas harus ditegakkan dan masyarakat yang melanggar harus diberi sanksi, begitu pun dengan toko-toko non-kebutuhan pokok.

“Jangan membuat aturan yang tidak jelas, jangan ambigu. Kalau kita katakan PSBB yah lihat aturannya seperti apa, lihat pointnya seperti apa, kemudian kita terapkan, lantas tidak boleh ada yang mengatakan kita harus pelan-pelan menegakkan aturan, tidak ada itu aturan pelan-pelan, aturan itu tidak menggunakan perasaan tapi menggunakan rasional,” jelasnya.