HERALDMAKASSAR.com – Setelah lama tak terdengar gebrakannya, dian-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, Aris HB. Selain Aris, KPK juga menangkap mantan Kadis PUPR Ramlan Suryadi.
Keduanya diduga terlibat kasus suap. Penangkapan ini dibenarkan Ketua KPK Firli Bahuri.
“[Ditangkap] Tadi pagi, pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” kata Firli.
Penangkapan ini terkait pengembangan kasus Bupati Muara Enim, Ahmad Yani yang sedang menjalani persidangan.
Ahmad Yani diduga korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Proyek itu yang merupakan aspirasi DPRD setempat yang sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019.
Dari total uang itu, dia diduga menerima Rp 3,1 miliar, tanah di Muara Enim seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil yakni, SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD. Dimana mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh KPK. Atas perbuatannya, ia dituntut 7 tahun penjara.
Terkait uang sisanya, diduga mengalir ke sejumlah pihak. Sehingga menjadi dasar KPK melakukan pengembangan penyidikan.
(AMIR MARUF)