HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah Kabupaten Gowa telah resmi mengajukan surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemprov Sulsel untuk diteruskan ke Menteri Kesehatan RI.
Dalam surat tersebut, ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL per tanggal 17 April 2020.
“Bismillahirrahmanirrahim, pagi ini Pemda Gowa resmi mengajukan PSBB ke Pemprov untuk dilanjutkan ke Pak Menkes,” terang Adnan dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).
Pemberlakuan PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya memang, pengajuan penerapan PSBB ini dengan beragam pertimbangan di antaranya laju perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa mengalami peningkatan signifikan, dan adanya tiga daerah pandemi di masing-masing wilayah dataran rendah.
Termasuk melihat kondisi kesiapsiagaan Pemkab Gowa terkait keamanan, kesiapan alat kesehatan, dan pengamanan jaringan sosial.
“Kami sangat butuh bantuan Pemprov Sulsel untuk segera mengkaji proposal kami untuk diusulkan ke Menkes. Dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini, sehingga untuk memutus dengan cepat mata rantai penyebaran Covid-19 maka harus dilakukan PSBB,” harap Bupati Adnan.