Beranda Makassar PSBB Makassar Disetujui, Gubernur: Sosialisasi Dulu Seminggu Baru Diterapkan

PSBB Makassar Disetujui, Gubernur: Sosialisasi Dulu Seminggu Baru Diterapkan

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah

HERALDMAKASSAR.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Melalui keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020, tentang penetapan PSBB di wilayah Kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, menetapkan Kota Makassar wajib melakukan dan menerapkan PSBB.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan sebelum PSBB di Makassar diterapkan, terlebih dahulu dibuatkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait apa-apa saja yang dilakukan semasa PSBB.

“Saya sampaikan Walikota kemarin, ini betul-betul dibuat Perwali. Karena PSBB itu tidak serta merta langsung diberlakukan, jadi Perwali harus dibuat apa yang boleh dan tidak boleh selama PSBB dilakukan,” kata Nurdin, Kamis (16/4/2020) siang.

Menurut Nurdin, penerapan PSBB tidak serta merta dilakukan, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita butuh satu minggu sosialisasi, baru kita tentukan penetapannya kapan kita mulai (PSBB) supaya semua bisa disiplin menjalankan, jangan sampai ada yang diisolasi ada juga masih berkeliaran,” ungkap Nurdin.

Sebelumnya, daerah yang sudah disetujui menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.