HERALDMAKASSAR.com – Menteri Kesehatan RI secara resmi menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Surat keputusan Menkes bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020 itu diteken Kamis 16 April 2020 oleh Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mendapat pesan WA dari Menkes, yang menginformasikan PSBB Makassar. “Makassar sudah disetujui untuk PSBB. Semoga ini bisa memutus mata rantai virus corona,” ujar Aliyah.
Sekadar diketahui, penerapan PSBB ini merupakan usulan Pemerintah Kota Makassar melalui Gubernur Sulsel yang diajukan Rabu kemarin. Ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai covid-19.
(TIM)