HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah Kota Makassar rupanya masih dalam tahap perampungan administrasi untuk pengusulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Padahal rencananya, pengusulan PSBB tersebut akan dikirim ke Kemenkes melalui Gubernur Sulsel pada hari ini, Selasa (14/4/2020). Hal itu juga disampaikan langsung oleh Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb, Senin (13/4/2020) kemarin.
“Masih dalam tahap administrasi. Kemungkinan akan rampung lima hingga tujuh hari ke depan,” kata Juru Bicara Gugus Tuhas Covid-19, Ismail Hajiali, Selasa (14/04) di Posko Induk Info Covid 19 Pemkot Makassar.
Sementara itu, Pj WaliKota Makassar, Iqbal Suhaeb menyampaikan keputusannya memberlakukan PSBB di Kota Makassar, melalui hasil kajian epidemiologi yang telah dilakukan.
“Saat ini dokumennya masih dilakukan penyempurnaan, Insya Allah satu atau dua hari kedepan kita ajukan ke Pemerintah Pusat melalui Pak Gubernur (Nurdin Abdullah),” ujar Iqbal.
Menurutnya, Kota Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB. Mulai dari tingkat penyebaran, terjadinya local transmission, termasuk perkembangan jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah.
“Demikian pula masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar yang kesemuanya mendorong PSBB,” terangnya.
Sekedar diketahui, pemberlakuan PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tanggal 3 April 2020.