HERALDMAKASSAR. COM – Upaya menekan penyebaran virus Corona, pemerintah sudah mulai melakukan rapid test di beberapa wilayah di Indonesia. Sebenarnya, apa itu rapid test? Bisakah semua orang menjalani prosedur ini?
Humas RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, DR. H Muh Taslim, SKM, M.Kes melalu group-Whats App, Selasa (14/04/2020) menyampaikan secara singkat apa itu pemeriksaan Rapid Test dan berharap agar masyarakat tidak salah dalam memahami terkait pemeriksaan Rapid Test.
Penjelasan singkat Humas RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa terkait pemeriksaan Rapid Test juga
dibantu mengedukasi masyarakat terkait pemeriksaan sebagai berikut:
1) Rapid-test bukan diagnostik, tetapi sebagai screening/seleksi/pilah antara yang berpotensi atau yang tidak berpotensi terinfeksi karena ada keluhan klinis, resiko terpapar, dan seterusnya.. Walau bukan diagnostik, pemeriksaan ini sangat membantu dalam memutus mata rantai penularan
2) Pemeriksaan diagnostik untuk Covid-19 adalah real time-PCR (RT-PCR) melalui swab/usapan tenggorok;
3) Hasil positif (+) pada rapid-test tidak serta-merta seseorang sebagai penderita Covid-19, mesti diikuti dengan RT-PCR. Ini penting untuk menghindari stigmatisasi ditengah masyarakat.
4) Hasil negatif pada rapid test bukan berarti bebas Covid-19. Diulang kembali setelah 10 hari. Bila (-), bebas Covid-19. Bila (+) diikuti pemeriksaan RT-PCR.
5) Baik yang positif maupun yang negatif tetap prosedur isolasi/karantina diri, karena yang diperiksa adalah hanya mereka yang secara surveilans dianggap ada keterkaitan dengan virus corona. (FIAN).