POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Penjabat Sementara(Pjs) Wali Kota Parepare, Lutfie Natsir menghimbau kepada Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung makan untuk mematuhi edaran yang dikeluarkan oleh Pemerrinyah Kota selama bulan suci Ramadan.
Edaran tersebut terkait penutupan THM selama 3 hari sebelum Puasa sampai 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah .
“Sementara untuk rumah makan disarankan untuk tidak terlalu vulgar dengan menutup separuh pintu warungnya,” kata Luthfi Nasir. Jumat (18/5/2018).
Hal itu diminta, kata lutfie, bukan untuk membatasi warga untuk menjalankan usahanya melainkan untuk menciptakan suasana nyaman dan Khusyu dalam menjalankan ibadah.
“Marilah kita mensucikan Bulan Suci Ramadhan, bagi umat beragama lain, marilah kita menghormati saudara kita umat muslim utk melaksanakan salah satu syariat agama, sebagai bentuk toleransi beragama, dan untuk merekatkan ukhuwah kebangsaan kita,” jelas dia.
Kepala Inspektorat Provinsi Sulsel ini menjelasakan jika ada yang melanggar khususnya THM yang tetap buka pada bulan Ramadan pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Sanksinya tegas tertuang di Perwali,” ungkap Luthfi Nasir. (sps/pemkotpare/pojoksulsel)