HERALDMAKASSAR.com – Lebih kurang sepuluh jam lagi, DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuan PSBB ini akan dimulai Jumat besok.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta dan Gugus Tugas masih membahas implementasiya, termasuk soal pembatasan warga, hingga moda transportasi. Di masa PSBB ini, polisi akan lebih ketat lagi melakukan penjagaan. Termasuk pemberian sanksi bagi warga yang melanggar.
Dalam hal moda transportasi, selama PSBB diterapkan, penggunaan kendaraan pribadi dibagi menjadi empat jenis, sedan berkapasitas 4 orang hanya boleh mengangkut 3 orang, bukan sedan berkapasitas 7 orang bisa mengangkut 4 orang, sepeda motor hanya boleh mengangkut 1 orang, dan bus berkapasitas angkutan 7 orang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lagi pembatasan aturan duduk pengemudi dan penumpang selama PSBB. Seperti mobil sedan kapasitas 3 orang dengan 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang, mobil bukan sedan dengan susunan 1 pengemudi, dua penumpang di tengah, dan 1 di belakang. Sementara itu sepeda motor hanya boleh pengemudi atau dilarang berboncengan, dan terakhir pengaturan bus yang wajib mengangkut hanya 50 persen dari kapasitas muatan.
(AMIR MARUF)