HERALDMAKASSAR.com – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mendudukkan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwanto sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu (8/4/2020).
Sidang kali ini digelar di Ruang Kusuma Atmadja. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra, mempertanyakan maksud terdakwa yang seolah-olah mengiming-imingi korban dengan fee dan sebuah handphone.
Termasuk, kata Ridwan, peruntukkan uang yang dipinjam dari korban. Namun, terdakwa tidak dapat menyangkal setelah diperlihatkan bukti percakapannya melalui WhatsApp oleh JPU.
Tidak hanya itu, Ridwan juga mengatakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa justru mengatakan uang tersebut diserahkan ke atasannya, mantan Komandan Brimob Polda Sulsel yang kini pindah tugas ke Jakarta, Kombes Pol Totok Lisdiarto.
Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa mengakui bahwa uang tersebut memang sengaja dipinjam untuk keperluan atasannya. Bahkan, ia mengaku sempat disimpan selama tiga hari sebelum akhirnya diserahkan kepada Totok Lisdiarto.
“Kami meminjam atas perintah Pak Totok. Tujuannya untuk apa saya tidak tahu. Saya tidak tahu uang itu ke mana setelah diterima pak Totok,” kata Iptu Yusuf dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli dan dua Hakim anggota yakni Heyneng dan Suratno.
Iptu Yusuf mengatakan pinjaman uang tersebut hanya ingin membantu atasannya. Ia bahkan membantah dirinya ikut terlibat dalam tim bisnis tanah yang sebelumnya telah diakui Totok Listianto saat bersaksi di sidang beberapa pekan lalu.
Lebih jauh, Ridwan menggali lebih dalam keterangan terdakwa terkait dalih awal peminjaman uang yang disebut untuk menutupi tunjangan kinerja (Tukin) para anggota satuan polisi Brimob Sulsel tahun 2018 tersebut.
Ridwan mengatakan, terdakwa mengatasnamakan instansinya agar diberi pinjaman oleh korban, sehingga korban percaya dan memberikan pinjaman uang tersebut.
Atas dasar tersebut, Majelis hakim kemudian meminta agar dua pekan depan, jaksa penuntut umum sudah menyiapkan tuntutannya pada terdakwa.
“Pekan depan tolong Jaksa Penuntut Umum sudah menyiapkan tuntutannya, sidang kita tunda dua pekan untuk agenda tuntutan penuntut umum yah,” ujar Zulkifli sebelum menutup persidangan.
Sebelumnya memang, mantan komandan satuan Brimob Polda Sulsel, Totok Listianto sempat menghadiri sidang sebagai saksi. Ia sendiri tak menampik telah menerima uang tersebut dan sempat bertemu korban.
Totok mengatakan uang tersebut oleh tim memang telah digunakan untuk kepentingan bisnis tanah. Olehnya ia berjanji untuk mengganti uang tersebut.
Sementara itu, korban Andi Wijaya mengatakan sejak awal dan hingga saat ini terdakwa sama sekali tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk mengganti uang milik tantenya itu.
Dari total uang Rp1,3 miliar yang dipinjam terdakwa kepada Andi Wijaya, sebagian telah dikembalikan sebesar Rp300 juta. Wijaya mengaku tertipu dengan iming-iming berupa fee serta handphone merk Samsung S9 juga tidak pernah ada.
“Itu cuma janji janji saja, apalagi dia pernah bilang, ini sudah impas kalau dia jalani tahanannya. Artinya sudah tidak ada lagi harapan uang itu kembali,” pungkasnya.
Ia berharap Majelis Hakim nantinya bisa menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal agar kedepannya, terdakwa tak lagi mengulangi perbuatannya.
“Saya hanya minta keadilan kepada Majelis Hakim nanti agar terdakwa yang nota bene seorang penegak hukum bisa diganjar dengan hukuman berat karena dia telah menipu kami masyarakat kecil begini. Jaksa juga saya harapkan berikan tuntutan maksimal karena dalam fakta sidang unsur perbuatan pidana yang dituduhkan ke terdakwa itu sudah terpenuhi sempurna,” ungkap Wijaya.