POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – dua terduga pelaku penyalahgunaan sabu diciduk di lokasi berbeda di Kabupaten Luwu Timur, Jumat (18/5/2018). Dua terduga pelaku bernama Mulawarman (37) dan Umar (41).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, informasi dugaan penyalahgunaan narkoba di Wisma Al Jazilah, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili dilaporkan oleh warga ke Polres Lutim.
Menanggapi laporan warga, Satres Narkoba Polres Lutim dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lutim IPTU Hery M, dan KBO Narkoba IPDA Jusman langsung melakukan penggeledehan di kamar nomor empat.
Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti milik Mulawarman berupa 6 sachet kristal bening seberat 2,58 gram, uang tunai Rp2.441.000, pipet, dan korek gas.
“Dengan tertangkapnya Mulawarman ini, dilakukanlah pengembangan ke Desa Lanskap Karebbe, Malili, dan berhasil menangkap Umar,” kata Dicky Sondani.
Barang bukti milik Umar yang disita polisi adalah 2 sachet plastik bening diduga sabu seberat 1,24 gram, uang tunai Rp13 juta, alat hisap sabu, beberapa kartu ATM dan kartu identitas milik Umar.
Kedua tersangka kini dalam proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Lutim.
(fly/pojoksulsel)