HERALDMAKASSAR.com – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memutuskan memperpanjang peniadaan salat Jum’at di masjid selama tiga pekan mulai tanggal 3 April 2020 hingga situasi tanggap darurat virus Corona (Covid-19) dicabut.
Nurdin Abdullah menjelaskan seruan itu dituangkan dalam surat edaran dengan nomor: 450/2245/B.Kesra tanggal 1 April 2020 tentang himbauan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan terkait pelaksanan kegiatan keagamaan.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 14 tahun 2020 terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah, serta untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 (Coronavirus Diseases 19) di Provinsi Sulawesn Selatan.
“Pelaksanaan salat Jum’at di masjid secara berjamaah diganti dengan salat dhuhur di rumah masing-masing diperpanjang selama 3 minggu (Jum’at 3 April, 10 April, dan 17 April 2020),” kata Nurdin dalam surat edaran di point 1.
Sementara, pelaksanaan ibadah bagi umat Nasrani, Hindu, Budha dan Konghucu secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial selama tiga minggu kedepan.
Pemerintah provinsi akan mengevaluasi himbauan tersebut sesuai dengan situasi penyebaran penyakit Covid-19 di wilayah Sulawesi Selatan.
“Bagi masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta memperbanyak doa agar Sulawesi Selatan dapat terhindar dari wabah Covid-19,” jelasnya.