HERALDMAKASSAR.com – Jumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang masuk ke Indonesia mencapai 188 ribu orang. Masuknya WNA itu dalam kurung waktu Januari 2020 atau saat virus korona mulai masuk Indonesia.
Hal itu diakui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Menkumham menjelaskan itu saat DPR meminta penjelasan soal data perlintasan WNA yang keluar dan masuk Indonesia setelah merebaknya wabah virus corona.
Dengan jumlah tersebut, WNA asal China paling banyak masuk ke Indonesia pada Januari 2020, disusul WNA dari Singapura, Australia, dan negara lain.
“Dari 10 negara yang warganya masuk ke Indonesia, pertama adalah China yaitu 188.000 orang, Singapura 130.000, Australia 120.000 dan lain-lain,” kata dia dalam Rapat Kerja Komisi III yang berlangsung melalui teleconference.
Meski demikian, Yasonna menyatakan jumlah WNA yang meninggalkan Indonesia lebih banyak ketimbang yang masuk pada Januari 2020. Ia merinci sebanyak 788.775 WNA keluar dari Indonesia pada Januari 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 195.889 merupakan WNA dari China.
Data itu berubah pada Februari 2020. Kata Yasonna, jumlah WNA asal China yang masuk Indonesia pada bulan tersebut menurun drastis atau tidak masuk 10 besar.
Ia menyebut penurunan terjadi karena keputusannya mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2020 terkait pembatasan masuknya WNA ke Indonesia
“Yang 10 besar [di bulan Februari] itu Malaysia 91 ribu, Australia, Singapura, Jepang, India, Korea Selatan dan lain-lain,” kata dia.
Tren data yang sama terjadi pada Maret 2020. Ia mengatakan kedatangan WNA asal China sudah merosot sangat tajam.
Kebanyakan WNA yang datang ke Indonesia pada Maret berasal dari Australia, Malaysia, Singapura, Jepang, India, Inggris, Amerika Serikat, Rusia, dan Jerman.
“Tetapi jumlahnya dalam angka yang lebih kecil,” kata dia.
Yasonna menambahkan setelah keluar kebijakan pembatasan keluar masuk WNA, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi WNA yang sudah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Bisa juga bagi orang asing yang memegang visa diplomatik dan visa dinas, orang pemegang izin tinggal diplomatik, tenaga bantuan medis, pangan dan kemanusiaan. Nanti kita buka itu dimungkinkan tentu dengan protokol kesehatan seperti yang berlaku,” kata Yasonna.
(AMIR MARUF)