Beranda Headline News Pj Walikota Umumkan Makassar Tanggap Daruratt Covid-19

Pj Walikota Umumkan Makassar Tanggap Daruratt Covid-19

HERALDMAKASSAR.com, Mengantisipasi wabah pendemi korona di Makassar pemerintah kota Makassar menaikan status siaga menjadi tanggap darurat dalam menghadapi serangan Covid-19.

Keputusan ini di tetapkan seiring meningkatnya pandemi korona di sejumlah wilayah di ibukota Sulawesi Selatan. Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb mengatakan, dengan naiknya status tersebut, maka beberapa kebijakan dan langkah lebih serius mulai dilakukan pemerintah daerah.

Diantara nya membentuk tim gerak cepat (TGC). Tim baru ini nantinya akan tergabung dalam beberapa instansi pemerintahan. Seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar yang bertugas men-tracing masyarakat yang melakukan kontak langsung dengan terduga pasien terinfeks korona.

Kepala Dinkes Kota Makassar Naisyah Tun Azikin menambahkan, pemkot juga menambah tiga hotline tambahan dari dinkes dalam menyediakan informasi terkait perkembangan Covid-19. “Jadi sekarang ada tiga nomor tambahan selain 112 ini,” kata Naisyah.

Berdasarkan UU no 24 tahun 2007 yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Untuk status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

(M MARUF)