Beranda Makassar Dewan Bersama Pemerintah Kota Sepakat Bubarkan Perusda RPH Jadi Perseroda

Dewan Bersama Pemerintah Kota Sepakat Bubarkan Perusda RPH Jadi Perseroda

HERALDMAKASSAR.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Bagian hukum, Dinas Pertanahan, serta Dinas Pertanian dan Perikanan, di ruang Banggar, pada Jumat (7/2/2020).

Rapat ini membahas usulan Pemerintah Kota terkait rencana pembubaran Perusda Rumah Potong Hewan (RPH).

Rapat berlangsung cukup alot lantaran anggota Bapemperda berkeinginan RPH tetap dipertahankan tetapi sistem dan manajemennya dialihkan ke UPTD dinas terkait.

“Jadi RPH nya tetap ada tetapi pengelolaannya diserahkan ke UPTD supaya bisa membangun RPH standar nasional Indonesia. Sementara untuk Perusda sesuai PP 54 tahun 2017 tentang BUMD diubah menajadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda),” terang anggota Bapemperda dari Fraksi NasDem Mario David.

Dijelaskan Mario, ada beberapa pertimbangan sehingga Perusda RPH diubah menjadi Perseroda salah satunya selama ini Perusda RPH pemotogannya tidak memiliki sertifikat halal, juga tidak pernah memberikan deviden sesuai yang ditargetkan atau dengan kata lain PAD nya selalu merugi.

“Perseroda ini nantinya khusus menangani bisnis tetang hewan, tekhnisnya akan dibuatkan naskah akademik untuk kemudian dibahas dalam bentuk Pansus. Apapun namanya nanti tim naskah akademik yang akan menyusun sisten dan regulasinya,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Abd Rahman Bando mengungkapkan, Persoroda ini nantinya cakupannya bukan hanya di pemotongan tetapi juga bisa memasok hewan juga bisa memasarkan dagingnya.

“Khusus penyelelnggaraan pemotongan hewan akan ditangani UPTD karena ini yang selama ini tidak mampu dipenuhi SOPnya oleh Perusda RPH sehingga dengan berbagai pertimbangan tekhnis dan temuan berdasarkan regulasi yang ada menjadi dasar pemerintah kota untuk membubarkan Perusda RPH menjadi Perseroda,” terangnya.