Beranda Makassar Pansus Ranperda Produk Hukum Daerah Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan Pasal-pasal

Pansus Ranperda Produk Hukum Daerah Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan Pasal-pasal

HERALDMAKASSAR.com – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Produk Hukum Daerah kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan pendalaman pasal-pasal, di ruang Komisi A DPRD Kota Makassar, pada Jumat (7/2/2020).

Wakil Ketua Pansus, Kasrudi mengungkapkan, Ranperda Produk Hukum Daerah ini pembahasannya sudah masuk pada Bab 6 pasal 75 dari 102 pasal yang tertera dalam naskah akademik.

“Sejak pembahasan awal yakni pada Januari 2020 lalu, sekarang ini pembahasannya sudah melampaui setengah dari pasal yang ada di naskah akademik. Insya Allah paling lambat dua bulan kedepan Ranperda ini sudah bisa kita Paripurnakan,” kata Kasrudi.

Dijelaskan Kasrudi, Ranperda Produk Hukum Daerah ini sangat penting untuk segera diberlakukan menjadi Perda. Hal ini lantaran regulasinya berkaitan dengan proses pembentukan Peraturan Walikota, SK Walikota, dan Perda-perda lainnya.

“Tata cara pelaksanaan dan pembentukannhya semuanya diatur dalam Perda Produk Hukum Daerah. Itulah kenapa Ranperda ini sangat penting untuk segera di berlakukan menjadi Perda,” terangnya.