HERALDMAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan keputusan untuk melakukan drop out (DO) terhadap 268 mahasiswa yang berasal dari sembilan fakultas. Sejumlah mahasiswa ini di DO dini karena tidak mampu mencapai 30 sistem kredit semester (SKS) dan indeks prestasi komulatif (IPK) tidak mencapai 2.00.
Keputusan putus studi yang dilakukan oleh pihak universitas sesuai dengan keputusan rektor UNM nomor 105/UN36/HK/2020. Penetapan surat putus studi ini sendiri ditetapkan pada 14 Februari 2020 lalu.
“Keputusan putus studi juga sudah tertulis pada peraturan akademik UNM pada BAB X pasal 38 tepatnya pada poin 1b dan 1c,” kata Rektor UNM Prof. Husain Syam dalam keterangan resminya.
Mantan Dekan Fakultas Teknik UNM ini menyebutkan pada poin 1b bahwa mahasiswa program diploma atau sarjana dinyatakan putus studi apabila tidak melulusi matakuliah sekurang-kurangnya 30 sks pada tiga semeseter awal, sementara poin 1c mahasiswa dapat putus studi karena IPK kurang dari 2.00.
“Keputusan drop out ini juga dikeluarkan setelah membaca surat dari wakil rektor bidang akademik UNM nomor 462/UN36/TU/2020 tentang penetapan mahasiswa angkatan 2018 yang putus studi,” tambah guru besar pertanian itu.
Prof Husain menambahkan, bahwa setelah keluarnya surat keputusan ini maka mahasiswa yang masuk dalam dalam DO dini tidak bisa lagi melakukan permohonan kembali untuk melanjutkan studi.
“Jadi pemutusan studi atau DO dini kepada 268 mahasiswa dari angkatan tahun 2018 ini dilakukan bukan secara sepihak, tapi keluarnya keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan akademik UNM yang sudah lama berlaku,” jelasnya.
Atas terbitnya SK DO dini kepada ratusan mahasiswa tersebut, Husain berharap mahasiswa yang masih baru khususnya angkatan 2019 agar memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan untuk belajar lebih giat. pungkas rektor.
(Humas UNM Burhanuddin)