HERALDMAKASSAR COM – Kegiatan mengumpulkan seluruh Ketua RT dan RW se-Kota Makassar yang akan digelar di tim pemenangan Calon Walikota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi) pada akhir Januari ini ternyata tidak melanggar satupun aturan perundang-undangan.
Hal itu terungkap dalam diskusi bertema “Pengaruh ORT dan ORW di Pilwalkot Makassar 2020” yang digelar Komunitas Wartawan Politik Sulsel, di Warkop 212 Toddopuli, Minggu (12/1/2020).
“Apapun kegiatan yang dilakukan dalam pertemuan tersebut, itu belum kena aturan karena memang belum ada calon walikota resmi. Jadi tidak ada aturan baik undang-undang maupun Peraturan KPU yang dilanggar,” kata pakar politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Firdaus Muhammad.
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin ini menilai pertemuan tersebut sebagai langkah jitu Appi dalam melakukan sosialisasi lebih awal. Apalagi Ketua RT dan RW memiliki peran yang strategis dalam melakukan edukasi dan menyampaikan informasi langsung ke masyarakat di wilayah masing-masing.
“Hanya saja RT-RW harus memainkan peran sebagai open-leader, sebagai benteng moral yang mengayomi semua lapisan masyarakat. Bukan sebagai gatevoter, atau pencari suara,” serunya.
Sedikit berbeda, Ketua RT 06/RW 07 Tamamaung, Junaedi Hasyim menilai peran RT-RW dalam politik praktis tidak dilarang oleh undang-undang. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahannya di PP 47/2015 dan PP 11/2019.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ORT dan ORW itu bukan ASN, tapi mitra pemerintah. Jadi kalau dilarang RT-RW berpolitik, itu sangat disayangkan. RT RW harusnya berpolitik karena dia sumber informasi di masyarakat,” kata Junaedi yang akrab disapa Erte Mudayya ini.
Menurutnya, sekedar mengedukasi masyarakat tentang demokrasi, tentang program dan visi-misi calon adalah hal yang baik. “Yang tidak boleh adalah menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah kota dan atau menekan masyarakat melalui kebijakan. Tapi menyampaikan informasi ke masyarakat terkait program calon walikota itu sangat boleh. Terserah masyarakat, siapa yang mau dipilih,” tambahnya.