Beranda Headline News Praktisi Hukum: Calon Direksi Perusda Tidak Wajib Mundur dari Parpol

Praktisi Hukum: Calon Direksi Perusda Tidak Wajib Mundur dari Parpol

HERALDMAKASSAR.com – Praktisi hukum Sulaiman Syamsuddin menilai, calon direksi PDAM asal partai politik tidak wajib mengundurkan diri dari kepengurusan. Kecuali jika, telah terpilih.

Hal itu diatur dalam PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 57 huruf L. Disitu dijelaskan, untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: pada huruf L dijelaskan, tidak sedang menjadi pengurus parpol, calon kepala daeah, atau calon wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif.

“ini memberi gambaran bahwa, untuk diangkat sebagai direksi wajib mundur dari parpol. Tetapi sebagai calon direksi, tidak wajib,” kata Sulaiman.

Ini juga berlaku pada seleksi PDAM periode lalu. Saat seleksi calon direksi, Haris Yasin Limpo masih menjabat sebagai Ketua Harian Partai Golkar Kota Makasssar.

Hal sama juga terjadi pada PD Parkkr Makassar. Saat itu Aryanto Ahmad menjabat sebagai Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Makassar dan terpillih sebagai Direktur Utama PD Parkir.

(HM)